Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmendikbudristek No 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

  1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
  2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
  3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. 


Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.

Perkembangan pendaftaran Kurikulum Merdeka dapat diakses melalui laman: https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.

Itulah Kepmendikbudristek No 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdekayang bisa sobat unduh dan dipelajari lebih lanjut, semoga bermanfaat.
Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

Posting Komentar untuk "Kepmendikbudristek No 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka"