Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi PPPK Guru Tahap 3 dan Kebijakan Afirmasi PPPK

Proses tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi bagian dari pemberkasan atau persyaratan dokumen bagi peserta lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2 telah berakhir kemarin 10 Januari 2022. 

DOWNLOAD KISI-KISI MATERI PPPK TAHAP III DISINI

Selanjutnya, para peserta akan memasuki tahap Penyampaian dokumen usul penetapan NI PPPK Guru hingga Pengangkatan PPPK Guru. 


Kapan PPPK Tahap 3 Dibuka? 

Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 akan segera dimulai, meski sampai hari ini Selasa (11/1/2022) belum ada pengumuman resmi kapan PPPK Guru tahap III akan dibuka. 

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek mengatakan, jadwal PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan. 

"Kami sedang rapatkan. (Seleksi PPPK tahap 3) akan digelar dalam bulan Januari ini. Jika sudah ada jadwal kami infokan," ujarnya kepada redaksi . 

Sehingga untuk mendapatkan update informasi terkini soal jadwal PPPK tahap 3, Anda bisa mengakses laman resmi Guru PPPK di KLIK DISINI. 

Seleksi Kompetensi III ini nantinya dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II.

Peserta yang merupakan guru honorer dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 akan memperoleh tambahan poin afirmasi. Ketentuan terkait afirmasi tersebut akan diberikan pada setiap peserta dengan ketentuan berikut: 

  • Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 
  • Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 
  • Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 
  • Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Selain kebijakan afirmasi, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahapI.

Kumpulan Soal dan kisi-kisi soal PPPK dapat anda download DISINI

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut: 

  • Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara. 
  • Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Demikian informasi tentang Seleksi PPPK Guru Tahap 3 dan Kebijakan Afirmasi PPPK, semoga bermanfaat, jangan lupa tinggalkan komentar melalui kolom komentar dibawah.

Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

3 komentar untuk "Seleksi PPPK Guru Tahap 3 dan Kebijakan Afirmasi PPPK"

  1. Miris, sya sdah berusia 47 Tahun, dan sdah mengabdi si Sekokah Swasta selama belasan tahun dengan gaji hanya 900tbu/blan, tambahan afirmasi untuk saya hanya di hargai sebesar 15%.

    BalasHapus
  2. Klw saran saya bisa dengan masa kerjanya juga soalnya sya sdh 10 tahun mengajar

    BalasHapus
  3. Kenapa masa pengabdian 5 thun keatas tdk dimasukan dalam penambahan poin afermasi.

    BalasHapus