Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak bisa mendaftar PPPK 2022 "Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia." begini Solusinya

Pada kesempatan kali ini mimin akan membahas beberapa pertanyaan yang masuk ke mimin dan salah satu yang paling banyak masuk yaitu perntanyaan tentang "Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini." nah pada kasus ini akan mimin bagikan solusinya dan penyebabnya, simak terus postingan ini sampai selesai.


Sebelum mambahas lebih lanjut tentang tidak bisanya melanjutkan pendaftaran PPPK 2022 dikarenankan formasi pada instansi sudah tidak tersedia pastikan anda memahami terlebih dahulu alur atau kriteria Calon Pendaftar PPPK 2022.

Kriteria Pelamar PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru

Pelamar Jabatan Fungsional Guru

A. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi CASN untuk Jabatan PPPK Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut :

a. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

d. Seleksi dan penempatan bagi pelamar prioritas sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

B. Pelamar Umum

a. Pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

b. Seleksi untuk pelamar umum dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) apabila masih tersedia formasi yang tidak dapat terisi oleh pelamar P2 dan P3 sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia

Seperti dalam pokok pembahasan di atas, solusinya yaitu anda harus benar-benar memahami Kriteria Pelamar PPPK 2022 seperti yang sudah mimin sebutkan di atas, jika sudah tidak ada masalah lagi atau sudah memenuhi kriteria maka anda bisa memastikan hal-hal berikut ini :

1. Terdaftar Pada Aplikasi Dapodik.

Pastikan anda sudah terdaftar dalam aplikasi dapodik, hal ini bisa ditanyakan langsung ke masing-masing operator sekolah dan minta profil guru untuk memastikan data yang di input sudah benar.

2. Masa Kerja Mengajar

Ini merupakan bagian yang paling penting juga, jadi anda harus memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

3. Jabatan Guru

Bagian ini merupakan bagian inti dari permasalahan, jadi anda harus mempunyai jabatan sebagai Guru Kelas atau sesuai dengan Ijazah pada aplikasi dapodik sekolah, sebagian besar masalahnya terletak pada bagian ini dikarenakan jabatan di dapodik biasanya hanya sebagai guru mapel tambahan atau bukan mapel wajib. jadi solusinya anda harus segera merubah jabatan tersebut di aplikasi dapodik dan jika guru kelas sudah penuh atau sudah cukup maka anda bisa meminta kepada kepala sekolah siapa tau ada kelas yang jumlah siswanya bisa dijadikan 2 rombel dan jika tidak bisa maka tidak ada solusi lain.

CEK JABATAN GURU DI APLIKASI DAPODIK DISINI

4. Formasi Masih Tersedia

Pada bagian ini tidak kalah pentingnya, pastikan didaerah anda membuka formasi untuk pendaftaran PPPK 2022, jika tidak ada formasi maka kemungkinan besar anda tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya.

Nah itulah yang bisa mimin bagikan tentang Tidak bisa mendaftar PPPK 2022 "Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia." begini Solusinya, semoga postingan ini dapat bermanfaat, jika ada pertanyaan siahkan tanyakan langsung melalui kolom komentar dibawah.

Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

Posting Komentar untuk "Tidak bisa mendaftar PPPK 2022 "Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia." begini Solusinya"