Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 - Berikut Persyaratan bagi Peserta
Persyaratan Calon Peserta PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 yaitu terkait dengan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi melalui direktoral jendral guru dan kependidikan pada tanggal 13 Januari 2022 nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 selanjutnya isi surat tersebut sebagai berikut :
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
DOWNLOAD SE KEMDIKBUD RISTEK TENTANG PPG DALJAB 2022 DISINI
Persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2022
- Terdata di dapodik
- TMT Peserta PPG maksimal 31 Desember 2015
- Memiliki NUPTK
- Guru Dalam Jabatan (CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)
- Kualifikasi Pendidikan Minimal S1
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan Tahun 2022
1. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi (SIM PKB)
2. Mengunggah dokumen administrasi meliputi: 1. ijazah akademik; dan 2. surat keputusan pengangkatan Guru
Tahap Seleksi Program PPG Daljab 2022 melalui 3 tahapan sebagai berikut
1. Seleksi administrasi tahap I
2. Seleksi kemampuan akademik (Pretest)
3. Seleksi administrasi tahap II.
Alur PPG Daljab dapat dirinci sebagai berikut
(Seleksi administrasi tahap 1)
1. Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab (SIM PKB, gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
2. Mengunggah dokumen administrasi 1. ijazah akademik; dan 2. SK pengangkatan. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan
3. LPMP setuju (Seleksi Kemampuan Akademik)
4. Menjadi peserta pretes ppg daljab
5. Melaksanakan pretes
6. Lolos pretes
(Seleksi Administrasi Tahap 2)
7. Pemberkasan
7.1 Pemberkasan
7.2 Verifikasi
7.3 Verifikasi dinas disetujui
7.4.Verifikasi lpmp
7.5 verifikasi lpmp disetujui
7.6 Ditjen gtk menyeleksi peserta fix ppg daljab
8. Menjadi peserta ppg daljab
Konfirmasi calon peserta ( Mahasiswa PPGJ)
- Menjadi calon peserta ppg daljab
- Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
- Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPGJ
- Cetak A1 dan pakta Integritas
- Mulai PPGJ - Lapor diri LPTK
- Daring pedagogik dan profesional
- Kompre
- PPL
- UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
- UKIN (jadwal sesudah PPL)
- Lulus UP dan UKIN
- Sertifikat pendidik ditangan.
Untuk poin ini karna pandemi dapat berubah ubah
(Berkas Seleksi Administrasi Tahap 2)
- Fc ijazah
- Fc SK pengangkatan
- SK mengajar 2 th terakhir
- Surat Izin PPG dari kepsek
- Pakta Integritas
- Suket Jasmani dan Rohani
- Suket bebas Narkoba
- SKCK
- Bukti NUPTK
Penentuan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai
Ketersediaan LPTK, Program Studi dan Kuota yang ditetapkan
Demikian informasi yang bisa admin bagikan tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 - Berikut Persyaratan bagi Peserta semoga dapat bermanfaat, untuk info terupdate tentang PPG dalam Jabatan silahkan anda bisa kunjungi halaman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar untuk "Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 - Berikut Persyaratan bagi Peserta"