Passing Grade PPPK Guru Tahap 3: Kriteria dan Syarat Peserta
Seluruh rangkaian Seleksi Kompetensi tahap II rekrutmen PPPK Guru 2021 berakhir 31 Desember 2021 setelah disampaikannya pengumuman hasil pasca sanggah II.
CEK DAFTAR AFIRMASI PPPK GURU TAHAP 3 KLIK DISINI
Agenda selanjutnya yaitu rangkaian untuk Seleksi Kompetensi III. Diperkirakan pelaksanaannya berlangsung pada awal tahun 2022. Kendati demikian, peserta mesti aktif untuk senantiasa mengecek informasi terbaru tentang Seleksi Kompetensi III.
Pembaruan informasi disampaikan melalui situs Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id atau lewat portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi Kompetensi III menjadi ujian terakhir bagi peserta rekrutemen PPPK Guru. Formasi guru PPPK yang tersisa akan diperebutkan melalui seleksi ini. Apabila masih terdapat sisa formasi yang belum terisi hingga diumumkannya hasil formasi, maka akan dilakukan optimalisasi.
DOWNLOAD DISINI PEPRES Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Mengutip laman SSCASN, optimalisasi merupakan upaya mengisi formasi yang masih kosong setelah Seleksi Kompetensi III berakhir. Pengisian formasi tersebut dilakukan melalui rangking penilaian sekolah yang ditentukan Kemendikbud.
Kriteria dan syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Seleksi Kompetensi III dibuka untuk peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi. Mengutip laman SSCASN, berikut kriteria peserta pada tahap III ini:
- Peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Sementara itu, syarat peserta terkait pemilihan formasi yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi III adalah:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain yang masih tersedia.
- Bagi peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil yaitu nilai tertinggi antara seleksi tahap I, II, dan III
Passing grade Seleksi Kompetensi III PPPK Guru
Berdasarkan keterangan dari Kementerian PANRB, passing grade pada Seleksi Kompetensi III dibagi menjadi tiga kategori dengan ketentuan berikut:
- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- Jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Sementara itu, nilai ambang batas atau passing grade yang akan diterapkan di Seleksi Kompetensi III sebagai berikut:
1. Passing grade kategori 1
- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40
2. Passing grade kategori 2
- Seleksi Kompetensi Teknis: nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 110, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 20, nilai kumulatif maksimal 40
3. Passing grade kategori 3
- Seleksi Kompetensi Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40.
Posting Komentar untuk "Passing Grade PPPK Guru Tahap 3: Kriteria dan Syarat Peserta"