Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS

PPPK yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kategori, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

DOWNLOAD PEPRES No. 98 Th 2020 tentang Gaji dan Tungan PPPK.pdf

PPPK dikontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang. Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dimulai dari kisaran Rp1.794.900 untuk golongan I dan Rp6.786.500 untuk golongan XVII.

Untuk tunjangan PPPK, yang didapat adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Adapun dengan jumlah gaji pokok yang ada, diketahui gaji PPPK bisa lebih tinggi daripada PNS.

sumber : okezone.com

Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

Posting Komentar untuk "Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS"