Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOS dan BOP RA SD MI SMP dan SMA Tahun 2022 .pdf

Petunjuk Teknis atau sering kita sebut dengan Juknis merupakan petunjuk kita dalam mengelola suatu hal dalam hal ini mimin akan bagikan yaitu Juknis BOS Tahun 2022 dan Juknis BOP untuk RA Tahun 20222, Juknis BOS dan BOP ini sangatlah penting bagi setiap sekolah dikarenakan sebagai acuan kita dalam menjalankan Program Pemerintah yakni Dana Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan.

Pengertian BOP (Bantuan Operasional Pendidian)

BOP bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal (RA) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini. 

Pengertian BOS (Bantuan Operasional Pendidikan)

BOS bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Fungsi dari Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022.


TUJUAN BOP DAN BOS TAHUN 2022

BOP dan BOS bertujuan untuk: 

  1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 
  3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; 
  4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana 

Mekanisme Pencairan Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 3 (tiga) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Tahap I (Januari-Juni 2022): 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS; 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah; 
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan. 
2) Tahap II (Juli-September 2022) form tahap II, terlampir: 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS; 
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) d) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I; 
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan. 
3) Tahap III (Oktober-Desember 2022) 
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap III yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS; 
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB); 
  • Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap II 
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Untuk lebih jelasnya seputar Dana BOS dan BOP Tahun 2022 silahkan sobat guru bisa download melalui link di bawah ini, file menggunakan format PDF.


Demikian postingal kali ini tentang Download Juknis BOS dan BOP RA SD MI SMP dan SMA Tahun 2022 .pdf, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOS dan BOP RA SD MI SMP dan SMA Tahun 2022 .pdf"