Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Tahun 2022
Bagian keempat pasal 22 permenpan RB no 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru disebutkan bahwa :
(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.
[KLIK DISINI] UNTUK PENDAFTARAN AKUN SSCASN 2022
(2) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
(3) Dalam hal pelamar diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Pada Pasal 23 Permenpan RB no 20 tahun 2022 disebutkan habwa :
(1) Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
(3) Pembuatan dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas I
- Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.
(4) Pelamar dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Pada Pasal 24 Permenpan RB no 20 tahun 2022 disebutkan habwa :
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.
Untuk lebih jelasnya Kategori, Persyaratan, dan jadwal pendaftaran silahkan sobat bisa mendownload Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 melalui link di bawah ini :
DOWNLOAD PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Tahun 2022, semoga bermanfaat bagi yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Posting Komentar untuk "Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Sesuai dengan Permenpan RB No 20 Tahun 2022"