Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Resmi Pendaftaran PPG Daljab 2022

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 akan segera dibuka, bagi sobat guru silahkan persiapkan diri anda untuk mengikuti program PPG dalam jabatan yang jadwal pendaftaran akan dibuka sebentar lagi.

Dalam postingan kemaren sudah mimin bahas tentang Tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 bisa dibaca disini : Tata Cara Pendaftaran PPG dalam jabatan 2022

Pada kesempatan kali ini mimin akan berbagi jadwal resmi pendaftaran dan syarat-syarat bagi calon peserta PPG tahun 2022, adapun jadwal pendaftaran sebagai berikut :

1. Pengumuman Pendaftaran tanggal 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 10 – 23 Februari 2022

3. Perbaikan berkas mulai tanggal 10 – 25 Februari 2022

4. Verval oleh petugas mulai tanggal 10 – 28 Februari 2022

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran mulai tanggal 4 Maret 2022

DOWNLOAD JADWAL RESMI PENDAFTARAN PPG 2022

Persyaratan Bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

1. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Download Format Pakta Integritas PPG 2022

Nah itulah Jadwal resmi pendafataran dan persyaratan bagi calon peserta PPG dalam jabatan, silahkan Bapak/Ibu benar-benar catat dan pahami jangan sampai terlewat jadwal pendaftarannya agar bisa mengikuti program PPG pada tahun ini.

Setiana
Setiana Hanyalah seorang pendidik dan menjalani profesi sebagai blogger biasa yang bercita-cita tinggi dan berusaha mencari hal yang baru.

Posting Komentar untuk "Jadwal Resmi Pendaftaran PPG Daljab 2022"