Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya
Tes PPPK Tahap 3 jadi proses seleksi terakhir yang bisa ditempuh untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tahap 1 dan 2, masih memiliki peluang dengan mengikuti tes tahap 3.
DOWNLOAD PEPRES Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK .pdf
Diketahui pemerintah membuka 3 tahap seleksi PPPK Guru untuk tahun ini. Dengan demikian ada 3 kali kesempatan untuk menjadi PPPK Guru 2021.
Lalu apa saja yang perlu disiapkan jelang tes PPPK tahap 3? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru: Kriteria Peserta
Untuk dapat mengikuti seleksi tes PPPK Guru tahap 3, pelamar haruslah yang dinyatakan tidak lulus seleksi di tahap pertama maupun kedua. Aturan ini dimuat dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Berikut kriteria peserta yang dapat mengikuti tes PPPK Guru tahap III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Syarat Peserta Tes PPPK Tahap 3
Melansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta seleksi tahap III, yaitu:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Passing Grade Tes PPPK Tahap 3
- 1Seleksi Kompetensi Teknis: merujuk lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500.
- 2Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200.
- Seleksi Kompetensi Wawancara: 24. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40.
- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan dan masih terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Jika hingga tahap 3 tdka lulus kmn lah lagi guru sedunia ini BPK menteri
BalasHapusMoga allah mngijaba doa qt semua dan bisa mngikuti tman tman yang sudah lulus. Dan moga perintah memprtimbangkan kmbli nasib qt smua guru honorer yang ada d negara ini.. Apalgi qt sudah lama mngabdi dan blm mendapatkan afirmasi karna usia di bawah 35 tahun. Kami brharap ada titik trang buat kami yang lama mngabdi blm mndapatkan afirmasi..
BalasHapusThp 1 dan 2 tdk lulus. Umur 35 thn bln 11 kmrn. Tdk dpt afirmasi. Izajah tdk linear di SD hrs menuju SMP. Bersaing dgn induk n 35 +.itupn cuma prakarya. Menjawab soal yg sama skali tdk ada kaitan dgn SD. Gak takdir jd guru.
BalasHapus